Blora, Gatra.com - Tak butuh waktu lama, pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji diamankan unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah tabung gas elpiji 3 kg.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana mengungkapkan pelaku diamankan dua jam usai melakukan aksi pencurian pompa air di Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
"Laporan hari Minggu 4 April 2022 Pukul 16.00 wib, petugas bergerak cepat pada pukul 18.00 wib pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya," ungkapnya, Rabu (13/4).
Pelaku diketahui bernama THK warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Pelaku ditangkap di kontrakannya di kampung Megalrejo Balun.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun," katanya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku setidaknya sudah tiga kali melakukan aksi pencurian.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah tabung gas dan tangga kayu.
"Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 3 lokasi berbeda," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.