Home Sumbagsel Menkeu Umumkan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Begini Respons Gubernur Deru

Menkeu Umumkan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Begini Respons Gubernur Deru

Palembang, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, telah mengumumkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dimulai periode H-10 lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan hingga kini pemerintah provinsi setempat tengah melakukan pengecekan terkait THR bagi ASN tersebut.

“Kalau untuk itu (pencairan THR ASN) kita cek dulu,” ujarnya di Palembang, Selasa (19/4).

Menurutnya, terutama mengenai mekanisme tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Khususnya untuk tunjangan kinerja sebesar 50 persen itu. Jadi, prosedurnya bagaimana dan kapan cairnya belum diketahui, kita akan lihat lagi mekanismenya,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel saat ini masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran tersebut.

Bukan itu saja, bagi honorer tidak ada ketentuan dalam aturan. Hanya saja, instansi masing-masing daerah yang akan memberi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

Mengenai THR tersebut, Disnakertrans telah membuka posko pengaduan soal pembayaran THR tahun ini bagi pekerja dan buruh di perusahaan melalui hotline yang dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 085789570155.

2303