Home Sumbagsel THR ASN Palembang Rp64 Miliar Mulai Cair H-7 Lebaran

THR ASN Palembang Rp64 Miliar Mulai Cair H-7 Lebaran

Palembang, Gatra.com - Kabar gembira bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Pemerintah kota setempat segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran 2022.

Untuk total THR yang akan dicairkan tersebut senilai Rp64 miliar dengan rincian sebesar Rp52 miliar bagi ASN dan sebesar Rp12 miliar untuk honorer maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

“Itu (THR) sudah kita anggarkan dan akan dicairkan. Khusus gaji 13 dan tukin (tunjangan kinerja) tahapannya berbeda, bertahap pencairannya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (20/4).

Menurutnya, untuk pencairan tukin bagi ASN di wilayahnya kemungkinan baru dapat diberikan setelah lebaran nanti. Sedangkan surat edaran untuk gaji 13 sudah diberitahukan kepada semua ASN jika pencairan akan dilakukan sekitar Juni hingga Juli 2022 mendatang.

“Khusus THR sudah ada paling lambat H-7 lebaran untuk ASN dan non-ASN. Masalah gaji 13 dan tukin dilakukan bertahap, setelah Lebaran. Tapi kalau bisa kita usahakan sebelum lebaran karena kan sistem bayaran berbeda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain, mengatakan total THR yang akan dicairkan bagi ASN dan non-ASN senilai Rp64 miliar. 
“Pencairan THR ini untuk 15 ribu ASN dan non-ASN sebanyak empat ribu orang,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, sambungnya, paling cepat pemberian THR pada H-10 lebaran.

“Jadi, selambat-lambatnya H-7, tapi pencairan ini tunggu perwali dan sekarang dalam proses penyusunan,” ujarnya.

Dikatakannya, soal pencairan THR dan tukin yang dilakukan bertahap itu lantaran anggarannya bukan dari satu sumber. THR dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan tukin untuk ASN diberikan lewat alokasi daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Bertahap ada perbedaan, karena tukin keseluruhan dibebankan APBD. Kemudian nanti dibayar 50 persen. Ya, Insya Allah kita usahakan sebelum lebaran, tukin atau TPP sekitar Rp17 miliar,” katanya.

1218