Home Keuangan Terkait Belanja Pegawai BLUD Rp5,1 M, Sekretaris BPKAD

Terkait Belanja Pegawai BLUD Rp5,1 M, Sekretaris BPKAD

Asahan, Gatra.com- Sekretaris  Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemkab Asahan, Sumatera Utara, Sri Lusiani  menegaskan,  seluruh belanja pegawai ASN yang bertugas di RSUD. H.Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran tidak ditanggung BLUD. Akan tetapi ditangung sepenuhnya dalam belanja APBD. 
 
Pernyataan ini ditegaskannya menyikapi kucuran anggaran belanja pegawai BLUD sebesar Rp5,1 milyar Tahun 2021 oleh Bupati Asahan, Surya melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2021 yang ditengarai tanpa dasar hukum. 
 
Pejabat Keuangan di Pemkab Asahan ini menegaskan, pihaknya tidak mengetahui untuk kebutuhan belanja pegawai yang mana anggaran tersebut dialokasikan, karena pengelolaan anggaran Rp5,1 milyar itu bukan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Apalagi,   soal dasar hukum penganggarannya yang diduga tidak ada, sesuai aturan Permendagri Nomor 79 Tahun 2019 tentang BLUD. 'Untuk pegawai yang mana dan untuk apa belanja Rp5,1 milyar ini kami tidak tahu,"ujarnya, Senin (19/4)
 
Dia mengatakan, anggaran belanja pegawai BLUD RSUD HAMS yang ditetapkan Bupati Asahan sebesar Rp5,1 milyar tersebut berasal dari pendapatan BLUD. Karena itu  sepenuhnya dikelola oleh BLUD. Akan tetapi untuk pegawainya yang ASN, yang terdiri dari PNS, Honor Daerah (Honda) dan Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (PPPK), dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah. 
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan untuk seluruh belanja ASN,  dikelola BPKAD, dengan prosedur pengajuan SPP-SPM ke BPKAD dan SP2D kepada Bank kas daerah. "Jadi kami tidak tahu apakah Rp5,1 milyar itu untuk kebutuhan belanja pegawai yang mana, apakah untuk pegawai yang non ASN, kami tidak tahu,"tegasnya. 
 
Menyikapi persoalan ini, Sekretaris Inspektorat Pemkab Asahan, Ruslan mengaku belum mengetahui dasar hukum penganggaran Rp5,1 milyar belanja pegawai BLUD tersebut.
 
Karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, seharusnya belanja pegawai BLUD HaMS harus memiliki dasar hukum. 
 
"Kami harus  periksa dulu, untuk kebutuhan apa belanja pegawai tersebut, dan untuk pegawai yang mana anggaran itu. Kita tidak bisa menduga-duga," jawabnya.
 
Namun saat ditanya bukankah Inspektur terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dia menyebutkan, keterlibatan Inspektur  dalam TAPD  dalam kapasitas jabatan. Bukan secara kelembagaan. Sebab itu, dia akan segera mengkoordinasikan persoalan ini kepada Inspektur. "Yang menjadi anggota TAPD itu kan  Inspekturnya, bukan Inspektoratnya. Saya akan segera  diskusikan persoalan ini, karena  tentu Inspektur tahu soal ini," jawabnya. 
216