Jambi, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diminta Dirjen Perhubungan Darat Jambi Wilayah V Provinsi Jambi, mengawal proyek pekerjaan Tiga Halte Sungai.
Permohonan pendampingan proyek Halte Sungai tahun 2022 ini disampaikan Kasi Transportasi Darat, Yuliansyah, di hadapan Asintel Kejati Jambi, Jufri dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Selasa (14/6).
"Tujuan pembangunan Halte Sungai adalah sebagai tempat pemberhentian sementara untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang di alur pelayaran sungai," ujarnya.
Yuliansyah berkata, pembangunan proyek Tiga Halte Sungai berlokasi di Sungai Dusun Parit Ijab, Desa Teluk Pulai Raya, Kabupaten Tanjab Barat.
"Lokasi pembangunan Halte Sungai kedua yakni di Desa Kuala Kahar, Tanjab Barat dan lokasi ketiga berada dalam wilayah Desa Merbau, Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya.
Pekerjaan proyek Tiga Halte Sungai rencananya bakal berlangsung selama 180 hari. Pembangunan Halte Sungai, kata dia, merupakan program pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Karena dapat mendukung mobilisasi orang dan barang, sehingga bisa meningkatkan arus barang jasa serta peningkatan ekonomi. Masing-masing Halte Sungai dianggarkan Rp2,5 miliar," katanya.
Asintel Kejati Jambi, Jufri, menyebutkan, sebelum melakukan pendampingan dan pengamanan dalam pekerjaan 3 Halte Sungai, pihaknya akan meminta ahli mengecek tanah sebelum dipasang tiang pancang.
"Kami berharap semua dilaksanakan sesuai prosedur," katanya.