Home Kalimantan Kasus Dugaan Pencaplokan Lahan Warga Terus Bergulir, Kepolisian dan Dishut Periksa Titik Lahan PT AGM

Kasus Dugaan Pencaplokan Lahan Warga Terus Bergulir, Kepolisian dan Dishut Periksa Titik Lahan PT AGM

Kandangan, Gatra.com - Kasus dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) atas tuduhan Fahriansyah terus bergulir.

Tim penyidik Reskrim Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Kamis (21/7) melakukan pemeriksaan lokasi untuk pengambilan titik koordinat objek pelaporan di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi mengungkapkan, hasil dari pengambilan titik koordinat hari ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM melakukan pencaplokan lahan atau tidak.

Ditegaskannya, berdasarkan data PT AGM yang mereka pegang, objek pelaporan masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas.

"Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan," ujarnya kepada Gatra.com di Kandangan.

Dia sampaikan, karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum, maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor terkait pencaplokan lahan, sebab berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, perusahan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari Kementerian," ujarnya.

Bahkan, terang Suhardi, PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan yang di kelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.

"PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan terima kasih kepada Tim penyidik Reskrim Polda Kalsel dan Dishut Kasel yang turun kelapangan hari ini. Ucapan yang sama juga disampaikan kepada PT AGM yang telah memfasilitasi kegitan sehingga pengambilan titik koordinat bisa berjalan dengan lancar.

"Kita tunggu hasil dari pengambilan titik koordinat ini. Apabila nanti titik koordinat menunjukkan memang lahan itu milik warga, maka kami minta PT AGM bisa segera memberikan tali asih atau ganti rugi," ujarnya.

611