Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan pada 23 lintas penyeberangan komersil berkisar sebesar 11 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebut penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022. Tarif baru tersebut akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan pada 28 September 2022.
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Nasional Naik 11,79% Dinilai Minim, Harus Ada Kompensasi
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%,” ujar Hendro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9).
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Ia pun mengungkapkan penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.
Selain itu, penyesuaian tarif penyeberangan, menurut Hendro bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Baca Juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 14.475 menjadi Rp. 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.2.100," tuturnya.
Adapun, tarif kendaraan golongan IV A, kata Hendro juga mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 369.000 menjadi Rp. 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.644.000 menjadi Rp.712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.107.000,-.
Di samping itu, untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) dilakukan pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain;
a. tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.950;
b. tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 16.350;
c. tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 23.250;
d. tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.
Ia menuturkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.
"Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Dirjen Hendro.
Hendro pun menegaskan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.
“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi,” pungkasnya.