Home Ekonomi DPR Nilai Keputusan Menhub Tutup Bandara Internasiona Ahmad Yani Keliru, Harus Dicabut

DPR Nilai Keputusan Menhub Tutup Bandara Internasiona Ahmad Yani Keliru, Harus Dicabut

Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng menilai langkah Menteri Perhubungan (Menhub) menutup status bandara internasional Ahmad Yani Semarang dan lannya adalah keliru. “Saya menyampaikan protes keras dan minta supaya Menteri Perhubungan mencabut keputusan tersebut,” katanya kepada wartawan di sela Bimbingan Teknis Tata Kelola Destinasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Semarang, Sabtu (6/5).

Menurut Agustina, pencabutan status bendara internasional Ahmad Yani dan 16 bandara internasional lainnya di Tanah Air merugikan industri pariwisata di Indonesia.

Sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan pemasukan devisa negara, mestinya didukung dengan penyediaan bandara internasional sehingga memudahkan wisatawan manca negera berkunjung ke Indonesia.

Ia mencontohkan di negara lain seperti Taiwan dan Thailand memberikan biaya murah penerbangan supaya wisatawan berbondong-bondong datang ke negera tersebut. "Bila alasan penutupan bandara internasional tersebut untuk menghemat biaya operasional, tidak pas. Pemerintah mestinya bisa memberikan subsidi,” ujar anggota Dewan asal Kota Semarang Jawa Tengah ini.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan ini menyatakan, akan meminta Komisi V DPR yang menjadi mitra kerja Kemeterian Perhubungan untuk memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengenai penutupan bandara internasional. “Keputusan Menteri Perhubungan bukan kitab suci sehingga bisa dicabut, bila memang merugikan,” tandas Agustina.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional menutup status 17 bandara internasional.

Dari 17 bandara internasional yang ditutup tersebut dua ada di Jawa Tengah (Jateng) yakni bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Dengan demikian status bandara Ahmad Yani dan Adi Soemarmo berubah menjadi bandara domestik sejak April 2024.

321