Home Hukum Kapolri Ungkap Penangkapan Buron Judi Online Jaringan Konsorsium 303

Kapolri Ungkap Penangkapan Buron Judi Online Jaringan Konsorsium 303

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timnya segera menangkap buron kelas atas judi online, hasil penyelidikan Konsorsium 303. Buron atas nama Apin BK itu akan segera dijemput ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Hari ini atas kerja sama police to police, buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (14/10).

Kapolri menyebut hal itu atas kerja sama Polri dengan Malaysia. Salah satu buron atas nama Apin BK yang bersembunyi di Singapura bergeser ke Malaysia.

Baca Juga: Pengamat Minta Polri Memeriksa Buku Hitam Ferdy Sambo Yang Diduga Berisi Catatan Konsorsium 303

"Hal ini mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan nanti malam Apin BK kita bawa ke Tanah Air," ujar Sigit.

Kapolri mengatakan hal itu merupakan bukti komitmen melakukan pemberantasan terhadap judi online. Menurut dia, penangkapan itu hasil pengiriman sejumlah personel ke negara-negara tempat sembunyi buron judi online tersebut.

"Ada beberapa orang yang saat ini kita buru, dan mohon doanya.  Bulan-bulan ini bisa kita ambil dan bisa kita bawa kembali ke Tanah Air sesuai komitmen kita untuk menindaktegas masalah judi online," kata Kapolri.

Baca Juga: Pengamat:Usut Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Konsorsium 303

Sebelumnya, Kapolri menegaskan pihaknya mengusut dugaan adanya Konsorsium 303 judi online di Korps Bhayangkara. Pengusutan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian juga muncul, adanya isu konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK, untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Sigit.

Listyo mengatakan saat ini ada 329 rekening yang tengah dianalisa. Sebanyak 202 rekening telah diblokir.

Baca Juga: Cium Keterlibatan Bos Judi di Kasus Sambo, IPW Minta Polri Bongkar Konsorsium 303

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO (daftar pencarian orang), dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," ungkap Kapolri.

Sebanyak empat orang dicekal atau cegah ke luar negeri. Kemudian, enam orang teridentifikasi berada di luar negeri.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terkait, hubungan internasional (hubinter) untuk melakukan berbagai macam upaya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

157