Home Nasional KontraS Peringatkan DPR Hati-Hati Merevisi atau Buat UU

KontraS Peringatkan DPR Hati-Hati Merevisi atau Buat UU

Jakarta, Gatra.com - Peneliti KontraS, Tioria Pretty, memperingatkan DPR harus berhati-hati dalam merevisi atau membuat undang-undang (UU).

Pretty menyoroti revisi UU Otsus Papua yang dibuat tanpa meminta partisipasi dari orang-orang Papua. Begitu juga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

“Itu sudah ditolak oleh orang asli Papua sendiri, oleh OAP [orang asli Papua]. Gubernur juga udah menolak, MRP juga sudah menolak. Jadi, ketika dibuat, itu tidak melibatkan partisipasi dari orang-orang yang punya kepentingan langsung sama peraturan perundang-undangan itu,” tandas Pretty dalam Konferensi Pers “Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022” di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Selanjutnya, Pretty menyarankan, jika DPR ingin melindungi korban pelanggaran HAM, maka harus membuat undang-undang yang dinantikan oleh semua orang, khususnya korban pelanggaran HAM.

“Itu justru yang kemudian dia enggak lakukan. Padahal sudah jadi PR-nya dari bertahun-tahun lamanya,” ujar dia.

Pretty menyebut bahwa DPR merekomendasi Konvensi Antipenghilangan Paksa untuk diratifikasi oleh pemerintah atau eksekutif pada 2009.

“Tapi, ketika pemerintah, eksekutif lewat Menteri Luar Negeri tahun 2010 menandatangani konvensi itu dan diserahkan kepada DPR di 2013 untuk diratifikasi, DPR menolak membahas rancangan undang-undang pengesahan Konvensi Antipenghilangan Paksa,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Presiden sudah mengirim rancangan pengesahan Konvensi Antipenghilangan Paksa pada 2021 dan 2022 usai ditolak pada 2013.

90