Home Ekonomi Soal RUU PPSK, Menkop Teten Minta Ada Kompartemen Khusus Koperasi di OJK

Soal RUU PPSK, Menkop Teten Minta Ada Kompartemen Khusus Koperasi di OJK

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen khusus koperasi di Otoritas Jasa Kejuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

"Ini dibutuhkan untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasar dan bisa memenuhi kepentingan koperasi tetap terakomodasi," ujar Teten di Jakarta, Jumat (11/11).

Menurutnya, dengan mengintegrasikan koperasi simpan pinjam ke dalam seluruh sistem keuangan nasional akan mendorong kesehatan koperasi. Di satu sisi pengawasan terhadap koperasi dapat ditingkatkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam ikut bertambah.

Baca Juga: Kemenkop Targetkan 1 Juta Wirausaha di 2024

Adapun manfaat lainnya adalah adanya equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan, apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

Ia menyebut, selama ini ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya dirasa sulit.

"Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas seperti perbankan," kata Teten.

Kendati, Teten menegaskan, pihaknya akan memastikan masyarakat tetap lebih mudah untuk mengakses pembiayaan dari koperasi dari pada perbankan.

Sebab, kata Teten, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum menjangkau pinjaman bank.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Paling Riskan, Aturannya di RUU Koperasi Didetailkan

Adapun kenyataannya, Teten mengatakan masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal di bank karena kendala kolateral.

“Kehadiran koperasi masih dibutuhkan," terangnya.

Karena itu, ia mengungkapkan bahwa usulan kompartemen khusus koperasi di OJK didorong oleh perbedaan fungsi antara koperasi simpan pinjam dengan lembaga pembiayaan lainnya.

Seperti diketahui, keuangan koperasi pada prinsipnya dari anggota untuk anggota. Pemberian pinjaman dari koperasi kepada anggota seharusnya memang tidak seketat persyaratan perbankan.

"Aspek ini yang perlu diberi penekanan," tambah Teten.

Baca Juga: Kerugian 106T, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sampai Gila

Apabila koperasi diterapkan seperti halnya permodalan pada bank, Teten khawatir para pelaku koperasi akan semakin enggan untuk menjalankan perannya sebagai pembiayaan masyarakat. 

Teten juga minta agar pemerintah bisa memperlakukan koperasi dalam ekosistem kelembagaan yang setara dengan bank.

"Pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan," imbuhnya.

132