Home Ekonomi TikTok Shop Baru Beroperasi Kembali, Teten: Ada Indikasi Pelanggaran

TikTok Shop Baru Beroperasi Kembali, Teten: Ada Indikasi Pelanggaran

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan platfom sosial media TikTok karena didapati masih melakukan transaksi jual beli.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Permendag Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang, Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Di mana, terdapat aturan sosial media dilarang melakukan transaksi jual beli, dan hanya bisa digunakan sebagai tempat promosi.

“Permendag Nomor 31/2023 sudah mengatur sangat jelas, ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce, jadi kita menerapkan multi channel,” kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan outlook 2024 di Gedung smesco, Jakarta, Kamis (21/12).

“Dan hari ini kita melihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Ini sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami melihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” jelasnya.

Menurut Teten, Pemerintah harus konsisten dalam mengatasi hal ini dengan menerapkan peraturan atau Undang-undang yang sudah ada. Hal tersebut akan menjadi fondasi agar tidak adanya praktik monopoli di market digital.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendag dan Kominfo terkait program Beli Lokal pada 12 Desember 2023 lalu, di mana berdekatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Menurutnya, program kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia tersebut dijalankan di platfom Tokopedia bukan aplikasi sosial media TikTok. Karena Tokopedia memiliki izin sebagai Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Karena hal tersebut, TikTok terindikasi melakukan pelanggaran Permendag Nomor 31. Saat ini, pihaknya tengah menunggu keterangan resmi dari pihak TikTok.

“Temuannya di TikTok bukan Tokopedia. Betul platform sudah warna hijau, ada tulisan Tokopedia, tapi ada di platform TikTok, jadi kami masih menunggu keterangan resmi TikTok,” ujarnya. 

Untuk diketahui, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dan TikTok telah mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional pada (11/12) lalu.

Sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

137