Home Nasional Peluang Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024, KPU: Sangat Mungkin

Peluang Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024, KPU: Sangat Mungkin

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan peluang Partai Ummat untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sangat memungkinkan.

"Sangat mungkin, karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verfak (verifikasi faktual) di kab/kota ya kan. Habis itu di tingkat provinsi, sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa, karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten kota dan provinsi," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Hasyim menambahkan terkait dengan Partai Ummat sudah mengetahui hasil verifikasi faktual (verfak) lebih dahulu, termasuk hal yang sudah biasa karena sudah diumumkan melalui hasil rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota serta provinsi.

Baca Juga: KPU Verifikasi Ulang Partai Ummat

"Sama halnya dengan waktu yang lalu kalau ada yang menarasikan KPU empat mata dengan Ketum Partai Ummat sudah menyampaikan informasi bahwa Partai Ummat TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebelum penetapan. Sudah ada rekapitulasi tingkat provinsi semua orang tahu partai politik MS (Memenuhi Syarat) di mana TMS di mana," tambahnya.

Hasyim melanjutkan apabila Partai Ummat sudah mengetahui kekurangan yang menyebabkan pada saat verfak tidak lolos, dapat memperbaiki kekurangan tersebut. Sehingga tidak perlu menunggu informasi dari Ketua KPU.

Baca Juga: KPU Resmi Kabulkan Tuntutan Partai Ummat

"Kalau untuk partai yang baik, pengurusnya kerja pasti punya data TMS di mana. Kalau udah ketahuan TMS di dua tempat itu kan mereka sudah tahu duluan tanpa harus dikasih tahu Ketua KPU," tutupnya.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan KPU, Partai Ummat Optimis Lolos Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal di lima kabupaten/kota di NTT serta sebelas kabupaten/kota Sulawesi Utara.

Kemudian, Partai Ummat mengajukan keberatannya atas hasil verifikasi faktul yang tidak menghantarkannya pada kontestasi Pemilu 2024 kepada Bawaslu.

214