Jakarta, Gatra.com- Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan satu ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Adapun, ahli yang dihadirkan itu merupakan pakar dalam bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan kriminologi.
"Ya, sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ujar Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah, ketika dihubungi pada Selasa (3/1).
Febri pun menguraikan sedikit latar belakang Said Karim yang merupakan seorang akademisi di suatu universitas. Menurut Febri, Said Karim bahkan merupakan seorang guru besar di universitas tersebut.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi," katanya.
Febri menambahkan bahwa ia berharap, Said Karim akan memberikan keterangan yang dapat membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J, dengan memberikan pandangan-pandangannya berkaitan dengan tiga bidang keilmuan yang ia kuasai itu.
"Ia (Said Karim) akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," pungkas Febri.
Sebelumnya, pihak Kuasa Hukum Sambo dan Putri juga telah menghadirkan dua orang Ahli Pidana ke persidangan sebelumnya. Adapun, pada Kamis (22/12) lalu, tim kuasa hukum mendatangkan Ahli Pidana Formil dan Materil Mahrus Ali. Sementara itu, pada Selasa (27/12) silam, pihak Sambo dan Putri juga menghadirkan Ahli Pidana Elwi Danil untuk memberikan keterangan yang meringankan klien mereka.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan Sambo dan Putri dalam peristiwa itu, keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).