Batam, Gatra.com- Ratusan warga perumahan Palm Spring Taman Baloi, Batam, Kepulauan Riau menolak rencana pembangunan unit pertokoan di ruang terbuka hijau oleh pengembang. Apalagi dilokasi tersebut, sudah berdiri sejumlah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN.
Warga semakin resah dilokasi tempat tinggalnya tersebut, telah dipagar besi oleh tim terpadu untuk melancarkan rencana tersebut. Warga bingung hingga menolak rencana tersebut kepada pengembang, ternyata alokasi lahan telah beralih dari pengembang satu ke pengembang lainnya oleh BP Batam.
Baca juga: Marak Penculikan Anak, Begini Trik Menangkalnya
Ketua RW 01 Desi Arga mengatakan, bukan tanpa alasan, warga perumahan merasa dirugikan lantaran rencana pembangunan ruko itu dilakukan di ruang terbuka hijau, buffer zone yang menjadi fasilitas umum perumahan. Apalagi saat ini, pihak pengembang telah melakukan pemagaran di lokasi seluas 40.000 m2 dengan matreal besi di ruang hijau komplek perumahan hingga membuat warga semakin resah. Warga juga telah melayangkan keberatan kepada Perusahaan pengembang awal.
“Kami heran, kok bisa mereka melakukan pemagaran di jalan perumahan kami, lihat pagarnya sampai menempel di tembok rumah kami. Jalan pun tertutup, warga menilai alokasi lahan di Batam kok semakin semerawut,” katanya, Kamis (2/2).
Selain itu, ia menyesalkan dengan adanya aktivitas pemagaran itu. Imbasnya warga tak lagi punya ruang hijau. Padahal, kata Desi lokasi itu menjadi tempat masyarakat perumahan untuk berolahraga, tentunya menjadi akses pintu keluar dan akses antar blok. Baca juga: Ibu di Banyuasin Histeris Temukan Anaknya Gantung Diri
Sementara itu, Manager Finance PT Sri Mas Iwan mengaku, sebagai pihak pengembang, awal status lahan yang ditutup itu awalnya sewa dengan BP Batam. Sewa sejak tahun 2017 itu sebagai lahan fasilitas umun dan penghijauan atau bufer zone dengan masa berakhi sampai November 2019. Kemudian pada Januari 2019 lahan tersebut kembali diajukan untuk perpanjangan.
"Nah ternyata Sebelum jatuh tempo November 2019, penetapan lokasi (PL) telah terbit atas nama PT Master Global dari BP Batam pada Juli 2019. Padahal kami udah berkali-kali ngajukan PL namun ditolak BP Batam dengan alasan lokasi adalah bufer zone dan di bawah Sutet tidak bisa dibagun secara komersil. Entah kenapa perusahan lain yang mengajukan PL dikasih sama BP Batam," akunya.
Atas penolakan warga, kata Iwan, pihak PT Sri Mas sebagai pengembang awal tidak mau disalahkan karena merasa benar dan memperjuangkan hak warga. Pihaknya juga telah menyurati seluruh instansi terkait untuk meminta solusi atas keluhan warga. Namun, hingga kini masih dalam proses dan belum ada jawaban pasti dari BP Batam. Baca juga: Cegah Klaim dan Plagiarisme Motif, Kain Gambo Muba Segera Didaftarkan HAKI
"Seandainya lahan di lokasi itu ingin dialokasikan ke pihak lain alangkah baiknya memberitahukan dahulu kepada kami. Sebab disitu ada 120 rumah dan ratusan warga yang tinggal, apabila dibangun komersil dan pasti warga yang merasakan dampaknya. Kami berharap DPRD Batam mendengar keluhan kami dan melaksanakan dengar pendapat agar masalah ini clear dan warga tidak dirugikan," tuturnya.