Batam, Gatra.com – Ditreskrimum Polda Kepri membongkar penyelundupan calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/2). Petugas berhasil meringkus tersangka R (49 tahun), WN Malaysia sebagai pengurus aktifitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald mengatakan, tersangka R diamankan bersama 2 orang calon pekerja migran Indonesis (PMI) ilegal asal Bandung dan Cianjur Jawa Barat. Keduanya akan dipekerjakan oleh tersangka sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan janji upah besar.
Baca Juga: Mengerikan, 149 PMI Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia, Kemenlu Akan Tindak Lanjuti
"Tersangka R yang merupakan warga Pulau Pinang, Malaysia ini terbukti yang akan memberangkatkan WNI untuk bekerja di negeri jiran secara non prosedural. Calon PMI dijanjikan upah sekitar Rp 4,5 juta per bula sebagai pembantu di rumah kerabat tersangka," katanya, Senin (13/2).
Modusnya, kata Jefri, tersangka terlibat langsung sebagai pengurus dan pengiriman PMI ilegal dari pelabuhan di Batam dengan dokumen kunjungan wisata. Bahkan biaya, akomodasi para calon PMI ilegal difasilitasi oleh tersangka dengan sistem potong gaji.
Dari penindakan ini, petugas menyita 3 keping pasport, telepone seluler dan tiket.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Batam
"Perempuan paruh baya ini datang langsung ke Batam, untuk melakukan pengiriman pekerja ke Malaysia. Kasusnya terungkap Subdit IV yang mendapati laporan ada rekrurmen pekerja ke luar negri tanpa dilengkapi dokumen bekerja. Biasanya calon PMI ilegal pernah bekerja di Malaysia dengan pola yang sama," ujarnya.
Kepala BP2MI Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pengungkapan praktik pengiriman PMI ilegal yang dilakukan WNA di Batam oleh Polda Kepri. Ini merupakan yang pertama kali pada 2023. Petugas mengagalkan upaya penyelundupan WNI untuk bekerja ke luar negeri oleh WNA.
"Biasanya mereka melakukan perekrutan dan menjebak korban melalui Warga Negara Indonesia, sebagai calon PMI dengan janji gaji yang besar. Pertama kalinya, perekrut ini secara langsung datang ke Indonesia untuk mencari calon korban. Upaya seperti ini yang terus ditingkatkan untuk mencegah pengiriman PMI ilegal," katanya.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.