Home Hukum Kapolri Sebut Richard Eliezer Masih Berpeluang jadi Anggota Polri

Kapolri Sebut Richard Eliezer Masih Berpeluang jadi Anggota Polri

Jakarta, Gatra.com Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Richard Eliezer masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota Polri.

"Peluang itu ada [untuk masih menjadi anggota Polri]," kata Sigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/2).

Sigit juga menjelaskan, selalu mengikuti perkembangan persidangan kasus pembununan berencana Brigadir J. Apa yang menjadi pertimbangan vonis majelis hakim untuk Richard, kata dia, juga akan menjadi pertimbangan pihaknya.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Tak akan Banding Vonis Eliezer

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya ikut mempertimbangkan harapan masyarakat dan orang tua Richard untuk hasil putusan sidang etik yang akan dihadapi Richard.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," sebut Sigit.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Sebelumnya, ibunda Richar Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap bahwa anaknya masih bisa menjadi anggota Polri pascamendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pesan masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orag tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke  pada Kamis (16/2).

"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," imbuhnya.

Diketahui, Majelis hakim telah menyatakan bahwa Richard secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brihadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

Baca Juga: Polri Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan vonis kepada Richard dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sambo, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

72