Home Hukum Kompolnas Nilai Pemecatan Irjen Teddy Minahasa dari Polri Sudah Tepat

Kompolnas Nilai Pemecatan Irjen Teddy Minahasa dari Polri Sudah Tepat

Jakarta, Gatra.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan itu tepat.

"Kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan sekaligus penilaian, menganggap bahwa sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan aspek lainya," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.

Baca Juga: Sidang Etik Preteli Bintang Dua Irjen Teddy Minahasa

Yusuf hadir dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5). Yusuf mengapresiasi jalannya persidangan.

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan di persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan baru pada semua pihak, terutama bagi institusi Kepolisian RI," ujarnya.

Yusuf mengatakan, kehadiran Kompolnas dalam sidang untuk melakukan fungsi pengawasan. Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal Polri.

"Pengawasan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 untuk melakukan pemantauan dan penilaian," ucap Yusuf.

Teddy Minahasa menjalani sidang KKEP selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

Kemudian, ada tiga anggota komisi, yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg.

Baca Juga: Dipecat! Teddy Minahasa Meloncat Banding

Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

39