Home Kesehatan CISDI: Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Terlalu Sempit

CISDI: Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Terlalu Sempit

Jakarta, Gatra.com -  Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Developoment Initiative (CISDI), Diah Satyani Saminarsih menyebut definisi masyarakat rentan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) atau Omnibus Law Kesehatan terlalu sempit. Adapun naskah RUU Kesehatan mendefinisikan masyarakat rentan terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita dan lanjut usia.

"Padahal catatan CISDI melihat bahwa kerentanan adalah sesuatu yang luas dan memiliki sifat interseksional yang besar," ujar Diah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/3).

Diah mengatakan dalam kajian yang dilakukan CISDI bersama PUSKAPA tahun lalu telah mencatat beberapa bentuk subpopulasi yang seharusnya juga dimasukkan dalam kategori kelompok rentan dalam RUU Kesehatan. Pertama, Diah mengatakan bahwa CISDI mengusulkan redefinisi kelompok rentan diperluas menjadi individu tanpa akses pelayanan kesehatan yang mumpuni dan berkualitas.

"Termasuk mereka yang tidak mempunyai asuransi kesehatan dan mereka yang tidak punya KTP (kartu tanda penduduk)," sebutnya.

Kedua, menurut Diah individu dengan status sosial ekonomi yang rendah juga perlu dimasukkan dalam ketegori masyarakat rentan dalam RUU Kesehatan. Dalam hal ini, Diah menyebut masyarakat yang dari segi penghasilan, dan pekerjaannya tidak memiliki jaminan kesehatan maupun jaminan sosial lainnya.

"Seperti pekerja harian, pekerja lepas, dan pekerja di sektor informal," tuturnya.

Adapun kelompok masyarakat lainnya yang juga seharusnya dimasukkan dalam kelompok rentan, kata Diah adalah individu dengan penyakit penyerta. Terutama penyakit yang bersifat kronis.

"Kalau kita merujuk ke dalam riset kesehatan dasar maka individu dengan penyakit tidak menular itu sangat banyak jumlahnya di Indoensia. Artinya mereka yang punya penyakit diabetes, hipertensi, gagal ginjal kronis, penyakit jantung dan gangguan pernapasan hingga gangguan jiwa itu sebenernya masuk ke dalam kelompok rentan," jelasnya.

Selain itu, CISDI juga mengusulkan agar definisi kelompok rentan dalam RUU Kesehatan seharusnya memasukkan kelompok demografi dengan relasi kuasa yang rendah. Termasuk di dalamnya anak-anak dan perempuan.

Secara demografi, individu di wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil dan Terluar) juga seharusnya masuk dalam kelompok rentan. Bahkan, masyarakat yang tinggal di lingkungan kumuh dan sempit (slum) tanpa akses sanitasi dan air bersih, kata Diah harus masuk dalam kelompok rentan dalam RUU Kesehatan.

"CISDI juga merekomendasikan individu yang mengalami ketersisihan sosial misalnya secara agama, kepercayaan, disabilitas, gender, status HIV AID, serta status kewarganegaraan yang belum jelas, di sini biasanya adalah pengungsi masuk dalam kelompok rentan," imbuh Diah.

Sebagai informasi, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) atau yang disebut dengan Omnibus Law Sektor Kesehatan. RUU Kesehatan ini ditetapkan sebagai RUU Prioritas Inisiatif DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023 lalu.

Dalam draf yang ada, RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 pasal itu telah mencabut sembilan undang-undang dan mengubah empat undang-undang yang ada sebelumnya. RUU Omnibus Law Kesehatan ini sejatinya dibentuk untuk memperbarui UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan sejumlah UU lainnya terkait kesehatan.

612