Home Nasional Menteri ESDM Sebut ada 1.600 Lokasi Tambang Ilegal Perlu Diselesaikan

Menteri ESDM Sebut ada 1.600 Lokasi Tambang Ilegal Perlu Diselesaikan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Tasrif menyatakan, sampai saat ini lokasi tambang ilegal atau tanpa izin (PETI) yang teridentifikasi sebanyak 2.741, dan 1.600 diantaranya adalah lokasi yang belum diselesaikan.

"Saat ini, kami identifikasi (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) ada 2.741 lokasi, untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR), sudah ditetapkan lokasinya ada di 1.092 lokasi" kata Arif dalam acara sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan, Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Selasa (21/3/2023).

Arif mengatakan, pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi menahun dan tidak kunjung usai di daerah. Untuk menyelesaikan hal tersebut, ia menambahkan memerlukan komitmen dari pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi dari berbagai pilar.

Pria kelahiran 1953 tersebut menyebutkan bahwa, saat ini pemerintah tengah melakukan pendekatan pencegahan PETI dengan meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa saat ini pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU Nomor 3 tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektar (Ha) dan paling dalam 100 Ha. Sementara ketika Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 Ha.

Arif menilai dampak negatif dari PETI ini diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan. Untuk dampak negatif di kehidupan sosial ia menyebutkan bisa menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Kemudian, dampak untuk perekonomian negara yaitu menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan Merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang resmi. Terakhir dari sisi lingkungan, PETI dapat berpotensi menjadi kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan negara.

140