Home Hukum Pihak AG Sebut Ada Fakta yang Tidak Diperhatikan JPU, Akan Dijabarkan pada Pledoi

Pihak AG Sebut Ada Fakta yang Tidak Diperhatikan JPU, Akan Dijabarkan pada Pledoi

Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan akan meluruskan fakta-fakta yang kurang diperhatikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pembacaan pembelaan atau pledoi besok, Kamis (6/4). Pihak AG berharap, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan mereka untuk putusan di hari Senin depan.

Mangatta mengatakan ada beberapa pertimbangan yang akan dibahas dalam pledoi besok. Yang pertama adalah pihak JPU dianggap kurang memerhatikan saksi dan ahli yang telah dihadirkan oleh pihak AG.

"Khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik," ucap Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4).

Pembelaan dari pihak AG akan kembali menegaskan soal jalan cerita menurut anak AG dan bukti CCTV. Atta mengatakan, mereka telah berulang kali memperlihatkan bukti CCTV dalam persidangan kepada majelis hakim.

"Beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," kata Kuasa Hukum AG.

Saat ini, AG dinyatakan bersalah oleh jaksa dan dituntut 4 tahun penjara alias penempatan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yaitu tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Agenda putusan hakim dijadwalkan pada Senin depan. Atta mengatakan, terdakwa anak AG tidak akan hadir dalam pembacaan vonis.

Mengacu pada undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sidang putusan terbuka untuk umum, tapi terdakwa anak boleh tidak dihadirkan.

45