Home Hukum Dirkrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian ke Rumah Pemiliknya

Dirkrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian ke Rumah Pemiliknya

Mataram, Gatra.com - Salah satu Pejabat Utama (PJU) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Direktur Reserses Kriminal Umum, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.H,. SIK,.M.H, bersama jajarannya menyerahkan langsung satu unit kendaraan bermotor curian kepada pemiliknya.

Penyerahan tersebut secara simbolis dilakukan di rumah korbannya di Dusun Tanak Tepong Selatan, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

"Alhamdulillah sepeda motor yang berhasil kami amankan, di kesempatan ini diserahkan kembali ke pemiliknya," ungkap Teddy Ristiawan didampingi oleh Wadirreskrimum AKBP Feri Jaya Satriasyah, M.H, dan Kasubdit III Jatanras Polda NTB, Kompol Wendi Oktariansyah, SIK., M.H., Kamis (13/4).

Kendaraan itu dikembalikan langsung kepada pemiliknya, dengan Data Kendaraan yang diserahkan, yaitu satu unit Kendaraan Honda CBR 150cc, Nopol DR 6171 YC, warna merah putih, Noka MHIKC9116GK023772, Nosin KC91E-1013515.

Sebelumnya, kendaraan tersebut dicuri di rumah korbannya di Dusun Tanak Tepong Selatan, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Modus pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara merusak kunci rumah, kemudian menyalakan kendaraan dan dibawa kabur.

"Kami berhasil menemukan kendaraan tersebut di rumah TO curanmor. Untuk tersangkanya belum berhasil kita tangkap, namun kita berhasil mengamankan kendaraan tersebut.

"Saat ini kami serahkan kembali ke pemilik, tanpa merepotkan pemilik harus berangkat ke kantor polisi," kata Teddy.

370