Home Hukum Guru Agama, Kecanduan Film Porno, Cabuli Tujuh Siswi, Terancam 20 Tahun Bui dan Denda 5 Milyar

Guru Agama, Kecanduan Film Porno, Cabuli Tujuh Siswi, Terancam 20 Tahun Bui dan Denda 5 Milyar

Ende, Gatra.com- Penyidik Polres Ende, NTT Sabtu 15 April 2023 menahan Carles,, 26 tahun guru SD Wolowaru karena mencabuli tujuh siswinya. Guru durhaka yang mengajar mata pelajaran Agama ini melakukan aksinya di sekolah sejak bulan November 2022 hingga April 2023 ini karena keseringan menonton video porno di ponselnya.

Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.

“Kami telah menangkap Carles seorang guru SD di Wolowaru kaena mencabuli tujuh siswinya disekolah. Rata –rata korban berusia 12 tahun. Sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak Sabtu 15 April 2023. Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur ,” kata Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman ( 16/4)

Iptu Yance menyebutkan aksi pencabulan ini dilakukan Carles di dalam ruang guru sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah. Selain itu dilakukan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang.

“Tersangka Carles melakukan aksinya pagi sekira pukul 07.00 Wita diruang guru sebelum guru lainnya datang. Selain itu dilakukan juga pada pukul 15.00 Wita setelah guru dan siswa lainnya pulang,” jelas Iptu Yance.

Tersangka Carles lanjut Ipru Yance melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat yakni memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. “Saat itulah tersangka Carles melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban,” kata Iptu Yance

Modus lainnya sebut Iptu Yance, tersangka Carles melakukan pencabulan terhadap korban dengan dalih bermimpi melihat ada benjolan di badan anak korban. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka membuka baju anak korban dan melakukan pencabulan tersebut.

“Tersangka mengatakan bahwa korban memiliki penyakit dan bisa disembuhkan, asalkan bisa bersedia dicabuli. Para korban ini yang masih lugu ini dan memenuhi permintaan tersangka ,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka. “ Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah para korban dan juga pakaian dinas tersangka,” sebut Iptu Yance.

Iptu yance menyebutkan tersangka dijerat Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka Carles diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 ,” kata Iptu Yance.

281