Tebo, Gatra com – Setelah melalui proses panjang, akhir kegiatan pemetaan tapal batas antar desa di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang diinisiasi oleh Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), dinyatakan selesai.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tebo Nomor 169 Tahun 2022 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Pada Desa Kunangan, Desa Sungai Bengkal Barat, Desa Betung Bedarah Barat, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Muaro Ketalo, Desa Sungai Ari, Desa Betung Bedarah Timur dan Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir.
Perbup Tebo tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dr Dinar Kripsiaji bersama Sekda Tebo Teguh Arhadi kepada delapan desa yang melakukan pemetaan tapal batas tersebut.
Penyerahan Peta dan Perbup kepada delapan desa di Kecamatan Tebo Ilir ini digelar di aula kantor Kejari Tebo pada Kamis (5/4) kemarin. Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus mengatakan, pemetaan tapal batas antar desa-desa di wilayah Kecamatan Tebo Ilir ini dilakukan dengan cara partisipatif, yakni melibatkan warga desa setempat.
Pada kegiatan pemetaan tapal batas antar desa-desa ini, Yayasan ORIK mendapat pendampingan hukum dari Kejari Tebo. "Pemetaan ini kita laksanakan pada tahun 2021 kemarin," katanya.
Firdaus menjelaskan, pemetaan tapal batas antar desa ini dilakukan karena keprihatinan Yayasan ORIK terhadap konflik lahan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Tebo.
Menurut dia, konflik lahan tersebut salah satunya disebabkan oleh tapal batas belum jelas. "Alhamdulillah, atas kerjasama dan bantuan semua pihak, tapal batas antar desa di Kecamatan Tebo Ilir selesai. Mudah-mudahan ini diikuti oleh desa-desa yang lain," katanya.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji dalam sambutannya mengatakan, Yayasan ORIK merupakan lembaga di bawah binaan Kajati Jambi dan Kajari Tebo.
Dia menjelaskan bahwa sudah beberapa tahun ini Kejati Jambi dan Kejari Tebo intens berkegiatan bersama Yayasan ORIK dalam pendampingan dan pemberdayaan Suku Anak Dalam di wilayah Kabupaten Tebo.
Tahun berjalan, kata dia, Kejari Tebo bersama Yayasan ORIK melakukan pendampingan terhadap masyarakat, salah satunya melakukan pemetaan tapal batas desa yang dilakukan secara partisipatif.
"Alhamdulillah, mesti lamban namun pemetaan tapal batas ini selesai dan menghasilkan Peta desa yang telah disepakati bersama. Mudah-mudahan ini diikuti oleh desa-desa lainnya," kata Dr Dinar Kripsiaji.
Menurut dia, tapal batas desa sangatlah penting untuk kemajuan desa. Dengan adanya Peta desa, setidaknya bisa mengurangi dan mengurai konflik lahan baik antar warga maupun konflik antar warga dengan perusahaan.
Untuk itu, Kajari Tebo menyakini kepada desa-desa di wilayah Kabupaten Tebo yang belum melakukan pemetaan tapal batas, agar bisa memetakan wilayah desanya sesuai aturan dan kesepakatan bersama.
Di waktu dan tempat yang sama, Sekda Tebo, Teguh Arhadi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tebo dan Yayasan ORIK yang telah berkontribusi terhadap pembangunan di Tebo.
Sekda mengatakan, konflik tanah di Kabupaten Tebo sangat luar biasa. Apalagi Tebo merupakan kabupaten baru yang dahulu tanah tidak berharga, namun sekarang sangat berharga. "Ini yang membuat terjadinya konflik," katanya.
Dengan adanya Peta desa yang bisa menunjukkan batas ini, suatu solusi mengurangi konflik tanah di wilayah Kabupaten Tebo.
"Ini juga menjadi inspirasi bagi kecamatan dan desa lain yang belum memiliki Peta desa. Tolong PMD informasikan ini kepada kecamatan dan desa lainnya yang belum memiliki Peta desa agar bisa membuat hal yang sama," katanya.