Home Sumbagsel BNNP Sumsel Tangkap Kurir Bawa 2 Kg Sabu di Rest Area Tol Palembang

BNNP Sumsel Tangkap Kurir Bawa 2 Kg Sabu di Rest Area Tol Palembang

Palembang, Gatra.com - Dua orang kurir narkoba yang tengah berhenti di kawasan Rest Area KM 277 Tol Palembang-Lampung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (10/5/2023) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel lantaran membawa narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni Adi Mulyono (41) sebagai supir, warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan Dedi Indriadi (35) warga Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan info ada kurir yang membawa narkotika ke wilayah Mesuji.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan. Hasilnya keduanya ditangkap berikut barang bukti (BB)," ujar Adi, Jumat (12/5/2023).

Adi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, anggotanya melakukan penyelidikan sekira pukul 00.15 WIB, kemudian, sekira pukul 00.30 WIB tim mulai melakukan penyisiran ke jalan Tol Palembang-Lampung.

Barulah sekira pukul 07.30 WIB di rest area 277 tol Palembang-Lampung, tim mendapati Mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1221 FQ yang mencurigakan.

"Melihat mobil mencurigakan, anggota langsung mengentikan dan melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan satu buah tas yang didalamnya berisikan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kilogram," bebernya.

Masih kata Adi Herpaus, dua kurir ini masih dalam pemeriksaan guna untuk dilakukan pengembangan.

"Atas ulahnya keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Sementara, hasil dari intrograsi dilakukan terhadap para pelaku bahwa dua bungkus narkoba diduga sabu 2 Kg, dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI.

“Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena dari pengakuan kedua tersangka barang haram itu akan dikirim ke Mesuji dengan merental mobil dan ini merupakan pengiriman yang kedua,” ujarnya.

Sedangkan pada saat pengiriman pertama paket sabu sebanyak empat kilogram dan merasa aman dilanjutkan dengan pengiriman kedua yang berhasil ditangkap.

"Barang haram yang dikirim merupakan milik Ong, serta menjadi pengendali sabu dari Pekanbaru ke Mesuji. Ong ini statusnya Napi Lapas Pekanbaru yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama yaitu narkoba," tutupnya

494