Home Hukum Ina Ayu Akhirnya Kembali Berkumpul dengan Kelima Anaknya

Ina Ayu Akhirnya Kembali Berkumpul dengan Kelima Anaknya

Jakarta, Gatra.com – Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral karena ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Negeri Nias Selatan akhirnya bisa berkumpul kembali dengan kelima anaknya yang masih kecil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumut), Yos A. Tarigan, dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu (24/5), menyampaikan, terdakwa bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya setelah terjadi perdamaian dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa.

Yos menjelaskan, perdamaian tersebut terwujud setelah Kajati Sumut, Idianto; bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak; turun langsung ke Nias Selatan menemui Ina Ayu dan Sowa guna menjembatani dan memediasi kedua belah pihak.

“Kita mempertemukan ibu Erlina Zebua [Ina Ayu] dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” kata Idianto saat itu.

Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu sudah dikeluarkan dari tahanan dan bisa bertemu kembali dengan kelima anaknya.

Menurutnya, terdakwa Ina Ayu dan korban Sowa sepakat berdamai tanpa syarat dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Korban Sowa telah memaafkan perbuatan Ina Ayu.

Korban Sowa juga tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumut. Korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan ini tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun.

“Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” kata Hironimus.

Yos menambahkan, proses perdamaian antara terdakwa Ina Ayu dan korban Sowa tersebut disaksikan oleh Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa; Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa; Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa; dan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan.

Kemudian, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao; Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Swasti E. Duha; Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan. Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” kata dia.

Sebelunya, Yos menjelaskan, Ina Ayu harus berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Sowanolo Laia alias Sowa menggunakan satu bilah pisau warna silver kehitaman bergagang kayu dan panjang lebih kurang 15 cm.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sayat di punggung kiri atas dan lengan kiri bawah. Ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap korban atas nama Sowa Nomor: 403/VER/KL-G/2022 tanggal 22 September 2022.

“Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Boy Anugerah Laia, dokter pada Klinik Gloria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik Polres Nias Selatan menyangka Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Saat ini, berkas perkara atas nama Erlina Zebua alias Ina Ayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 10 Mei 2023,” katanya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah mengeluarkan Penetapan Pelaksanaan Hari dan Tanggal Sidang pada Kamis, 25 Mei 2023, guna melakukan pemeriksaan berkas perkara.

63