Home Hukum Ini Penjelasan Kejari Nias Selatan soal Viralnya Penahanan Ina Ayu

Ini Penjelasan Kejari Nias Selatan soal Viralnya Penahanan Ina Ayu

Teluk Dalam, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan merespons atau menjelaskan soal penahanan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang viral di media sosial (mendsos) maupun pemberitaan media massa.

Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, dalam keterangan pers diterima pada Senin (22/5), menyampaikan, penanganan perkara terdakwa Ina Ayu tersebut sudah sesuai dengan KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan Ina Ayu selama 20 hari, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Teluk Dalam untuk kepentingan penuntutan.

“Pertimbangan [penahanan] adanya kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Nias Selatan. Pihak penyidik menyampaikan bahwa terdakwa tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Terdakwa tidak bersikap kooperatif secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa satu bilah pisau warna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm,” katanya.

Menurutnya, sikap tersebut menyebabkan JPU menilai bahwa terdakwa berusaha menyembunyikan barang bukti tersebut sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa.

Lebih lanjut Hironimus mengungkapkan bahwa pada saat pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik kepada JPU, terdakwa atau keluarganya belum pernah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atau surat permohonan penangguhan penahanan.

Selain itu, terdakwa maupun keluarganya tidak pernah menyampaikan itu, terlebih lagi menyampaikan alasan adanya 5 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah, sehingga Tim JPU tidak mengetahui jika dia memiliki tanggungan anak.

Kemudian, tidak ada pihak yang menjamin bahwa terdakwa Ayu Ina tak akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Bukan hanya itu, kata Hironimus, Tim JPU juga telah menawarkan kepada terdakwa Ina Ayu untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice.

“Namun hal tersebut tidak terwujud dikarenakan terdakwa tak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar dia.

Sedangkan khusus untuk kelima orang anak terdakwa Ina Ayu, ini akan menjadi perhatian khusus dari Kejari Nias Selatan untuk memikirkan kelangsungan hidup mereka selama proses penyelesaian perkara ini berlangsung.

“Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan memberikan bantuan kepada anak-anak terdakwa berupa sembako dan alat tulis sekolah sebagai wujud kepedulian sosial,” ujarnya.

Selain itu, adanya kelima orang anak terdakwa ini, akan menjadi pertimbangan bagi Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menjadikannya sebagai hal yang meringankan dalam Surat Tuntutan di persidangan.

Ia menjelaskan, Ina Ayu harus berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Sowanolo Laia alias Sowa menggunakan satu bilah pisau warna silver kehitaman bergagang kayu dan panjang lebih kurang 15 cm.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sayat di punggung kiri atas dan lengan kiri bawah. Ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap korban atas nama Sowa Nomor: 403/VER/KL-G/2022 tanggal 22 September 2022.

“Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Boy Anugerah Laia, dokter pada Klinik Gloria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik Polres Nias Selatan menyangka Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Saat ini, berkas perkara atas nama Erlina Zebua alias Ina Ayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 10 Mei 2023,” katanya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah mengeluarkan Penetapan Pelaksanaan Hari dan Tanggal Sidang pada Kamis, 25 Mei 2023, guna melakukan pemeriksaan berkas perkara.

138