Home Kolom Menimbang UU 1/2023 tentang KUHP dan Hubungannya dengan Dasar Negara Indonesia

Menimbang UU 1/2023 tentang KUHP dan Hubungannya dengan Dasar Negara Indonesia

Sebuah Renungan: Menurut UU 1/2023 tentang KUHP Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Oleh:

Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH*

 

 

Pada awal tahun 2023, pemerintah Indonesia menerbitkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yang menarik perhatian adalah, pada UU 1/2023 tentang KUHP ini ditemukan aturan yang mengatur bahwa mengganti Pancasila sebagai Dasar negara dipidana penjara.

Selengkapnya materi Pasal 190 UU 1/2023 tentang KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jadi, menurut UU 1/2023 tentang KUHP, bahwa Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.

Adapun, Dasar Negara Indonesia secara konstitusi juga diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 45 alinea keempat (4) yang selengkapnya berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Jadi, menurut UUD 45 alinea 4 Dasar Negara Indonesia adalah:

“Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dengan demikian timbul pertanyaan, yaitu mana Dasar Negara Indonesia yang sebenarnya?

Untuk menjawab pertanyaan itu maka perkenankan saya menggunakan dua alat ukur, yaitu Asas Hukum dan Sejarah.

Asas Hukum

Asas Hukum mengatur bahwa hukum nasional yang tertinggi adalah UUD 45. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan juga mengatur bahwa dalam, hirarki kekuatan hukum, yang tertinggi adalah kekuatan hukum UUD.

Mengingat hukum nasional yang tertinggi adalah UUD, maka Dasar negara yang sebenarnya adalah Dasar negara yang tertulis pada UUD 45 alinea 4, yaitu: “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Jadi, berdasarkan asas hukum maka Dasar negara Indonesia adalah: “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Sejarah

Berdasarkan sejarah, Dasar Negara Indonesia pertama kalinya di bahas pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Pada sidang tanggal 1 Juni 1945 itu Bung Karno mengusulkan Dasar Negara Indonesia yang akan merdeka.

Cuplikan dari Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut :

"Saudara-saudara! "Dasar-dasar Negara” telah saja usulkan. Lima bilangannja. Inikah Pantja Dharma? Bukan! Nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewadjiban, sedang kita membitjarakan dasar. Saja senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima djumlahnja. Djari kita lima setangan. Kita mempunjai Pantja Indra. Apa lagi jang lima bilangannja? (Seorang jang hadir: Pendawa lima). Pendawapun lima orangnja. Sekarang banjaknja prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesedjahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannja.Namanja bukan Pantja Dharma, tetapi saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita ahli bahasa — namanja ialah Pantja Sila. Sila artinja azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi." (Tepuk tangan riuh)1.

Mengalir dari Pidato Bung Karno maka dapat diketahui bahwa saat itu Bung Karno mengajukan dua usul. Pertama, Bung Karno mengusulkan bahwa dasar-dasar negara ada lima bilangannya, yaitu kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan. Menurut, Bung Karno bahwa di atas kelima dasar itulah Indonesia didirikan. Usul yang kedua, bahwa dasar-dasar itu dinamakan Pancasila.

Dari kedua usul itu yang diterima kemudian hanya usul yang pertama, yaitu dasar-dasar negara yang lima bilangannya itu. Kelima dasar negara itu kemudian ditulis pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 45.

Usul bung Karno yang diterima itu kemudian ditulis pada alinea 4 UUD 45 yang selengkapnya berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Usul kedua, yaitu dasar-dasar itu dinamakan Pancasila sepertinya tidak diterima, karena dalam UUD 45 tidak ditemukan adanya penulisan bahwa nama dasar negara itu adalah Pancasila.

Dasar Negara Indonesia

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa baik ditinjau dari asas hukum maupun dari sejarah, bahwa: “Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dengan demikian, pasal 190 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara harus direvisi, karena ternyata baik ditinjau dari asas hukum maupun dari sejarah, Pancasila bukan sebagai Dasar Negara.

Yang menjadi Dasar Negara Indonesia adalah: “Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Catatan: 1) Risalah sidang BPUPKI-PPKU-UUD45

 

*Penulis adalah pemerhati hukum dan keamanan

102