Jakarta, Gatra.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unibraw), Milda Istiqomah, berpendapat bahwa menempatkan prajurit TNI aktif di lembaga sipil atau jabatan publik bukan merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan surplus perwira tinggi.
Milda dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis RUU TNI dalam Prospektif Politik, Hukum, dan Keamanan” gelaran YLBHI, LBH Pos Malang, dan Imparsial bekerja sama dengan FH Unibraw yang dihelat secara daring pada Rabu (31/5), menyampaikan, perlu berbagai altenatif yang lebih solutif.
“Daripada kita bingung mau menaruh perwira tinggi di mana, salah satu altenatif, mungkin kita harus membahas itu secara detail, diperpanjang usianya dan itu di RUU TNI, yang sebe?lumnya 55 ke 58,” ujarnya.
Lebih lanjut Milda menyampaikan, TNI harus fokus pada reformasi institusinya serta terus meningkatkan kemampuannya di bidang tempur dan pertahanan negara.
Ia mencontohkan, prajurit TNI misalnya kian mahir menggunakan peralatan militer atau alat tempur dan melaksanakan tugas secara terukur serta memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.
“Itu yang kita minta sejak masa Reformasi, sampai sekarang belum menunjukkan bukti-bukti yang signifikan, tetapi sekarang sudah mulai minta yang lain,” katanya.