Musi Banyuasin, Gatra.com - Kendati terus memakan korban, namun aktivitas pengeboran minyak secara illegal yang berujung terbakarnya lokasi pengeboran kembali terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Peristiwa kebakaran kali ini terjadi di Dusun VI pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 12.15 WIB. Sumur bor yang terbakar milik Leo Chandra (34), yang kini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Muba.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin mengatakan, usai mendapatkan laporan jajaran Polsek Sanga Desa di-backup unit Pidsus Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Saat itu pelalu sedang melakukan pengeboran minyak ilegal. Ketik ngebor itulah keluar material batu, dan gesekan pada pipa galvanis. Sehingga dari gesekan tersebut timbulah api dan membakar sumur miliknya," ujar Malik, Selasa (6/6/2023).
Pihaknya lantas bergerak cepat menangkap pemilik sumur minyak ilegal, yakni Leo Chandra yang merupakan warga dusun 1 Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku diamankan di rumahnya pada hari yang sama saat terjadinya peristiwa kebakaran.
"Dari tangan pelaku kita mengamakan sejumlah barang bukti dari TKP, yakni pipa yang terbakar, selang, canting, mesin air, minyak hasil bor, katrol, sepeda motor bekas terbakar dan minyak mentah sebanyak 35 liter," bebernya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar
Sementara itu dari pengakuan pelaku, dirinya baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut. Belum sempat menikmati hasil, malah sudah terbakar.
"Memang baru sebulan melakukan pengeboran. Awalnya coba-coba saja," ucapnya.