Home Kalimantan Peringatan Harlah Pancasila di Kalsel, Kasus Penyerobotan Lahan PT JCI Disinggung

Peringatan Harlah Pancasila di Kalsel, Kasus Penyerobotan Lahan PT JCI Disinggung

Banjarbaru, Gatra.com - Puluhan tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan pegiat anti korupsi di Kalsel menyoroti masih terjadinya kesenjangan hukum dan keadilan di Bumi Lambung Mangkurat.

Salah satu tokoh LSM Kalsel, Aliansyah mengatakan, di Kalsel diduga masih terjadi manipulasi hukum yang merugikan rakyat ketika berhadapan dengan pengusaha besar.

"Kasus yang paling mencuat akhir - akhir ini adalah dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan nasional PT Jaffa Comfeed Indonesia (JCI) di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Tanah masyarakat diduga dirampas, diduduki selama tiga tahun tanpa ada konvensasi dan ganti rugi sama sekali," ujarnya, Rabu (7/6).

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar itu mengungkapkan, perusahaan PT JCI beralasan, lahan yang mereka kuasai dan diatasnya didirikan tiga kandang ayam berukuran besar itu adalah sah milik mereka. 

Baca Juga: Perusahaan Peternakan Ayam di Tanah Laut Diduga Serobot Lahan Warga

"Padahal lahan itu secara sah milik Chandra Ghozali dan diakui oleh negara karena telah mengantongi SHM Nomor 179 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut. PT JCI diduga dibuatkan surat sporadik dari Kades dan dijadikan bahan untuk perbandingan menguasai lahan yang sudah mereka pakai bertahun - tahun," beber Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel itu.

Dalam perenungan di momen Harlah Pancasila kali ini, mereka merasakan sila ke lima dari Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tidak sepenuhnya berlaku di Kalsel, karena perusahaan sebesar PT JCI tidak menempatkan warga Kalsel sebagai mitra dalam berusaha atau berinvestasi.

"PT JCI diduga mengambil lahan secara semena - mena. Penegakan hukum kami nilai masih lemah. Kita telah adukan kasus ini ke Polisi. Namun aparat penegak hukum diduga lamban memproses. Beda yang berhadapan antara perusahaan dengan perusahaan, aparat cepat merespon dan menegakkan aturan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Pengosongan Lahan Ditunda, Kapolres Tala Minta Kedepankan Asas Musyawarah

Aliansyah mengatakan jika terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan perusahaan, maka diduga aparat penegak hukum akan berpihak dan membela perusahaan. "Aparat penegak hukum diduga hanya jadi tameng perusahaan. Jelas rakyat punya SHM, namun penegak hukum diduga tetap membela PT JCI," cetusnya.

Terkhusus kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT JCI, terang Aliansyah, yang punya lahan dibantu pegiat anti korupsi di Kalsel telah berjuang dengan segenap energi dan kekuatan termasuk bersama wakil rakyat di DPRD Kalsel, dengan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP.

"Namun saran atau rekomendasi yang dikeluarkan pada RDP yang meminta PT JCI untuk mengosongkan lahan tidak diindahkan sama sekali," sebutnya.

Sebelumnya, Human Resources Development (HRD) PT JCI, Jumadi mengungkapkan, tidak benar kalau PT JCI telah mencaplok lahan warga karena lahan itu telah mereka beli secara sah.

"Penguasaan lahan oleh perusahaan dasarnya adalah pembelian dengan masyarakat yang punya lahan. Itu merupakan lahan eks tebu. Info dari yang punya sendiri, sertifikat itu kadang tertukar kesana kemari karena diagunkan di bank," jelasnya.

Jumadi menyampaikan, perusahaan telah berusaha meminta peta bidang tanah ke BPN Tanah Laut dan BPN Kanwil Kalsel. "Namun bidang itu tidak ada. Akhirnya kita dapat plottingan dari eks tebu itu dengan nomor - nomor SHM. Kita plottingkan sertifikat yang ada, ternyata ada beberapa yang tidak cocok. Salah satunya SHM 179 itu atas nama Jumriansyah," jelasnya.

Jumadi menyebut, perusahaan telah umumkan kepada publik pada tahun 2019, siapa yang pegang sertifikat nomor 179 tersebut. 

"Kami akan tukar, karena masuk pagar kami, ploting kami. Tahun 2021 datang lah Hernadi yang menyatakan lahan itu milik dia. Kita merasa punya hak atas tanah itu karena kita beli, jadi kami tidak mencaplok, tidak mengambil. Kita ada AJB nya walaupun 179 itu belum ada," tegasnya.

Dia memaparkan, luas lahan yan dipersoalkan sekitar 1,5 hektar dan dibeli PT JCI dengan harga Rp11 ribu/meter.

Jumadi sepakat dengan apa yang diharapkan ketua LSM bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Perusahaan selalu punya itikad baik, harus memakmurkan masyarakat sekitar," ujarnya.

182