Banjarmasin, Gatra.com - Salah dalam menjalankan hobi akhirnya membawa bencana. Itulah kira-kira ungkapan yang pas untuk menggambarkan nasib TS (29), warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang kesandung kasus hukum karena mengoleksi aneka macam senjata api (senpi).
Lelaki mantan karyawan kontrak PT Pelindo Sub Regional Kalimantan itu pun terancam masuk bui selama 20 tahun dan hukuman mati karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (8/6), menjelaskan, koleksi senjata api yang dimiliki tersangka dibeli dari salah satu toko online.
“Tersangka memang hobi mengoleksi peralatan militer sejak lama dan merakitnya,” kata dia kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka TS tidak terindikasi bergabung dalam jaringan kelompok teroris.
“Semua senjata tersebut belum pernah digunakan, namun salah satu di antaranya rusak dan hendak dijual. Tersangka sudah tidak ingin menyimpannya lagi,” katanya.
Kapolda menjelaskan, senjata yang dijual adalah aif softgun yang ditemukan di kargo maskapai Bandara Internasional Syamsuddin Noor.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus kepemilikan senjata api ilegal itu bermula dari ditemukannya air softgun di kargo maskapai Bandara Internasional Syamsuddin Noor di Banjarbaru pada 4 Juni lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui senjata tersebut milik TS yang dikirim untuk seseorang di luar Pulau Kalimantan.
Polisi pun menangkap pria berusia 29 tersebut dan kemudian menggeladah rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan revolver jenis S dan W kalibdr 38 SP dan anumunisi sebanyak lima butir.
Selanjutnya, petugas kembali menggeladah rumah TS yang lainnya di Kompleks Shalli Messi 1 Nomor 48 FC, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Hasilnya, petugas menemukan satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart seperti pelumas, gestuk hingga gasblok. Ditemukan pula amunisi 556 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 9 mililiter sebanyak 27 butir.
Polisi juga menemukan amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magasin kaliber 556 sebanysk 4 PCS, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak satu PCS, magasin kaliber 45 ACP sebanyak 3 PCS, satu buah rompi antipeluru merk C Force, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir, sangkur merk Rambo sebanyak satu buah.
Kemudian polisi kembali menggeladah tempat bekerja pegawai kontrak pelabuhan ini di kantor Pelindo III Cabang Banjarmasin, Jalan Barito Hilir kawasan Pelabuhan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Di sana ditemukan Bazoka antitank sebanyak satu buah, amunisi kaliber 30 mili sebanyak satu butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak lima butir.