Home Hukum MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. Laporan itu merupakan buntut pernyataan Denny yang mengaku dirinya telah mendapat bocoran soal putusan MK atas gugatan sistem proporsional pemilihan umum (pemilu) terbuka.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers pascaputusan, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Saldi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan laporan itu. Ia memperkirakan akan menyampaikan laporan tersebut kepada organisasi advokat yang menaungi Denny pada pekan depan.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.

Tak hanya itu, Saldi mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana untuk mengirim surat kepada organisasi advokat Denny di Australia terkait masalah itu. Dengan surat itu, pihak MK pun menyerahkan kepada pihak organisasi advokat untuk mempertimbangkan tindakan yang telah Denny lakukan.

Saldi menyatakan bahwa MK sempat berdiskusi antar satu sama lain untuk menentukan apakah pihaknya akan melaporkan tindakan Denny itu pada kepolisian. Namun demikian, MK pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengambil langkah tersebut.

"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarlah polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media, sudah ada juga laporan terkait dengan itu," ucap Saldi.

"Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu. Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MK RI telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan kata lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Putusan MK itu berbanding terbalik dengan pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim dirinya mendapat bocoran bahwa MK pada akhirnya akan memutuskan agar pemilu mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup. Klaim itu pun ditepis oleh Saldi Isra yang menyatakan bahwa putusan MK belum ditetapkan saat Denny mengunggah pernyataan demikian.

Tak hanya itu, jumlah perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi pada persidangan siang tadi juga berbeda dengan pernyataan Denny. Di mana, Denny menyatakan bahwa akan terjadi dissenting opinion di kalangan hakim MK dengan posisi hakimnya 6-3. Padahal, posisi hakim dalam dissenting opinion pada persidangan itu adalah 7-1, dengan beda pendapat dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

27