Home Pemilu 2024 MK Tolak Gugatan 01 dan 03, TKN: Prabowo-Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wapres

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, TKN: Prabowo-Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wapres

Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Pilpres 2024, baik yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut satu maupun nomor urut tiga.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, dengan putusan MK, maka kemenangan paslon nomor urut dua pun menjadi sah.

"Dengan diputuskannya MK di mana pasangan 02, Prabowo-Gibran, dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pemenang dalam pilpres 2024 yang kemarin baru saja kita laksanakan," katanya di Jakarta, Senin (22/4).

Muzani pun meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 dapat menerima hasil putusan MK, dan menerima kemenangan Prabowo-Gibran.

"Tetapi ketika putusan sudah dibacakan, kami mohon putusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi karena sifatnya final dan mengikat," ucapnya.

Dia turut mengucapkan terima kasih kepada semua rakyat Indonesia yang telah mengikuti proses persidangan di MK secara terbuka dan fair. "Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, DKPP. Kami juga ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian RI, TNI. Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang terus-menerus memberitakan tentang berbagai macam persidangan yang terjadi di MK," kata dia.

42