Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% secara year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, nilai tersebut didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI.
“Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80 persen yoy [April 2023: 12,55 persen], menjadi Rp52,78 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers OJK secara virtual pada Selasa (4/6).
Dengan demikian, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (April 2023: 1,67%).
Sementara itu, kata Ogi, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38% yoy pada Mei 2023 (April 2023: 15,13%) menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% yoy dan 17,5% yoy.
Dalam kesempatan tersebut, Ogi juga menjelaskan bahwa di sisi profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,63% (April 2023: 2,47%).
“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp355,13 triliun,” ujar Ogi.
Sedangkan untuk kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% yoy (April 2023: 30,64%), menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36% (April 2023: 2,82%).
Adapun permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80% dan 307,07% (April 2023: 457,79% dan 311,16%), jauh di atas threshold sebesar 120%.
Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali (April 2023: 2,17 kali), meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.