Jakarta, Gatra.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan bahwa proses penilangan hanya boleh dilakukan oleh penyidik kepolisian yang sudah memiliki sertifikat. Hal itu sebagaimana arahan yang dikatakan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas. Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota (kepolisian) di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7).
Pasalnya, kata Firman, proses penilangan memiliki konsekuensi yang berkaitan dengan intensif yang diterima anggota kepolisian. Menurutnya, hal itu juga dapat membantu mendorong anggota kepolisian untuk mengikuti pendidikan kejujuran (dikjur).
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas ikut dikjur. [Itu mereka] tidak kita kasih tilang. Biasanya mereka cuma mau di jalan. Nah, kita bilang kalau harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapatkan insentif," jelasnya.
Firman mengatakan, pihaknya masih harus terus berupaya untuk mendorong jumlah penyidik bersertifikasi kompetensi penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sebab, jumlahnya saat ini masih berada jauh di bawah jumlah penyidik yang ada di Indonesia.
Berdasarkan data Korlantas, dari 4.058 penyidik di Tanah Air, hanya ada 2.437 orang yang memiliki SKEP penyidik, dan hanya 524 yang mempunyai sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas.
"Moga-moga, ini di data, dan dengan anggaran yang ada, kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi," tandas Firman.