Home Hukum Kejari Tebo Eksekusi Koruptor Proyek Jalan Padang Lamo

Kejari Tebo Eksekusi Koruptor Proyek Jalan Padang Lamo

Tebo, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi H. Ismail Ibrahim, koruptor proyek jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2019 pada Jumat (21/7).

Koruptor ini merupakan kontraktor asal Kabupaten Bungo, Jambi. Pada November 2022 lalu, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

 

Pascadivonis, yang bersangkutan ini melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Beberapa waktu yang lalu kasasi yang bersangkutan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga putusannya menjadi inkracht," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji.

 

Ia menjelaskan, putusan MA ini merupakan keputusan yang kedua dalam perkara tersebut. Atas putusan ini, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tebo melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan kita eksekusi di Lapas Bungo," kata dia.

 

Kajari menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya melakukan eksekusi koruptor tersebut di Lapas Bungo. Salah satunya adalah pertimbangan kesehatan karena yang bersangkutan sudah sakit-sakitan. Selain itu, koruptor ini juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp965 juta lebih dan denda sebesar Rp50 juta rupiah. 

 

 

 

"Itu yang menjadi pertimbangan kita mengeksekusi yang bersangkutan di Lapas Bungo," katanya.

 

Selanjutnya, kata Kajari Tebo, koruptor Jalan Padang Lamo ini akan menjalani hukuman selama dua tahun di Lapas Bungo.

 

30