Home Hukum Tim Tabur Kejagung Tangkap Guntur di Malang

Tim Tabur Kejagung Tangkap Guntur di Malang

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menangkap Guntur Utomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (26/7), menyampaikan, Guntur Utomo merupakan buronan yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batu.

Tim Tabur dan Intelijen menangkap Guntur Utomo di Jalan Arah Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jatim, siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Malang membawa Guntur Utomo ke Kantor Kejari Batu untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor.

Guntur Utomo merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016.

“Oleh karenanya terpidana Guntur Utomo dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

26