Home Regional Bupati Mojokerto Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Trowulan

Bupati Mojokerto Sosialisasi Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Trowulan

Mojokerto, Gatra.com - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan melestarikan cagar budaya di Trowulan, pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut, namun Pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat, tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.

"Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan," kata Bupati, di Mojekerto, Selasa (1/8).

Bupati mengungkapkan terkait sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang, dan melibatkan banyak pihak. Sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan, harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

"Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Mojokerto Serahkan Bantuan Sosial untuk Penyintas Bencana Alam

Sehariu sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), pada Senin (31/7).

Sosialisasi peraturan tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, sebagai upaya dalam melestarikan cagar budaya di wilayah Trowulan.

Pelaksanaan sosialisasi peraturan sistem zonasi KCBN Trowulan itu, juga turut dihadiri Kasubbag TU Direktorat Perlindungan Kebudayaan Rusmiyati, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, Wakil Bupati Jombang Smrambah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala BPK Wilayah XI Endah Budi Heryani, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan.

Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin mengatakan bahwa sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan memuat empat zona. Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.

"Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: TMMD ke-116 Dimulai, Bupati Mojokerto: Pemerataan Pembangunan

Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin juga merincikan, empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan, yaitu pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.

Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.

Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.

Baca Juga: Belajar Sejarah dengan Datang Langsung ke Situs “Majapahit” Trowulan

"Keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayang) Kabupaten Mojokerto dan Jombang," bebernya.

40