Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Adapun, hukuman yang semula dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
Putusan untuk mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo itu diputuskan dalam sidang putusan kasasi yang dilakukan hari ini, Selasa (8/8), dengan hakim Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Adapun, Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers usai sidang, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Sebagaimana diketahui, perkara kasasi atas nama Putri terdaftar dengan nomor 816 K/Pid/2023. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa. Berkas permohonan itu pun telah masuk ke MA sejak akhir Juni silam.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 20 tahun bui terhadap Putri. Dengan demikian, Putri menjadi terdakwa kedua dengan hukuman terberat setelah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Saat itu, Sambo dijatuhi hukuman mati. Namun demikian, pada persidangan kasasi hari ini, MA memutuskan untuk mengurangi sanksi yang dijatuhkan kepada Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.