Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana gugatan perdata oleh keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri ditunda karena para pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengatakan semua pihak telah menerima surat panggilan, kecuali Bharada Richard Eliezer. Komarudin mengatakan, surat panggilan tidak terkirim karena Richard Eliezer sudah pindah dan alamatnya tidak diketahui.
“Sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama,” ucap Komarudin Simanjuntak saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo dkk sebesar Rp7,5 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari pihak keluarga dibantu dengan tim kuasa hukum. Komarudin pun merinci dasar perhitungan gugatan perdata ini.
Baca juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Bharada E dalam Pemeriksaan Terdakwa
“Pertama dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53,” jelas Komarudin.
Ia mengatakan, pihak keluarga Brigadir J berhak untuk mendapatkan perhitungan gaji selama 30 tahun ke depan, ditambah dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 10 persen per tahun. Berhubung Brigadir J belum menikah, hak ini akan diserahkan kepada orang tuannya.
Kemudian, unsur kerugian kedua yang dipermasalahkan adalah uang senilai Rp 200 juta dari rekening BNI atas Brigadir J. Komarudin mengatakan, uang Rp 200 juta ini sudah dicuri oleh pihak tergugat.
“Dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan Putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali,” kata Komarudin lagi.
Baca juga : Ini Tanggapan Kejagung atas Korting Vonis Ferdy Sambo dkk
Kemudian, pihak keluarga juga menggugat agar pin emas seberat 10 gram yang diterima Bharada J dari Kapolri agar dapat dikembalikan. Komarudin menyatakan, bukan besaran emas yang diinginkan keluarga, tapi nilai moral pin emas ini yang dinilai penting.
“Itu kan pemberian Kapolri karena dia (Brigadir J) terbaik, diberikan. Tapi, itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri, atau anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu, kami minta itu dikembalikan,” lanjut Komarudin.
Selanjutnya, pihak keluarga juga meminta agar sejumlah barang pribadi milik Brigadir J yang hilang agar dapat dikembalikan. Barang-barang ini berupa tiga buah handphone, satu perangkat laptop, dan pakaian dinas atau seragam.
Selain itu, gugatan Rp 7,5 miliar juga akan digunakan untuk membiayai perkara ini serta perkara pidana lalu yang sudah inkrah. Komarudin menjabarkan, selama proses hukum berlangsung, pihaknya perlu membiayai 12 saksi dan tim kuasa hukum, termasuk biaya perjalanan dari Jambi ke Jakarta.
Komarudin mempertegas, gugatan ini bukan perhitungan restitusi yang menjadi kewenangan LPSK.