Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengurangi sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Begitu pula hukuman Putri yang berkurang dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis pun memberikan tanggapan atas vonis kasasi itu. Arman mengaku, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA pada persidangan, Selasa (8/8) kemarin.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung," ujar Arman Hanis ketika dihubungi usai konferensi pers putusan sidang, Selasa (8/8) malam.
Namun demikian, Arman tidak memberikan respons detail mengenai putusan perkara itu. Pasalnya, kata Arman, pihak kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan lengkap yang juga memuat berbagai pertimbangan yang mendasari vonis MA tersebut.
"Terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. [Oleh] karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Arman.
Sebagaimana diketahui, putusan pengurangan sanksi pidana pada Sambo dan Putri, serta Ricky dan Kuat diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers usai sidang kasasi atas empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/8) kemarin.
Selain itu, Sobandi juga menyatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada dua hakim anggota ketika memutus perkara Ferdy Sambo. Di mana, dua hakim tersebut berpendapat bahwa putusan kasasi seharusnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.