Home Hukum MA Potong Sanksi Pidana Ricky Rizal Jadi 8 Tahun BUI

MA Potong Sanksi Pidana Ricky Rizal Jadi 8 Tahun BUI

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Adapun, hukuman yang semula dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai pidana penjara 13 tahun kini berubah menjadi pidana penjara 8 tahun.

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers usai sidang, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Sebagaimana diketahui, perkara kasasi atas nama Ricky terdaftar dengan nomor 814 K/Pid/2023. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa. Berkas permohonan itu pun telah masuk ke MA sejak akhir Juni silam.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa rekan sesama polisinya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan tingkat pertama, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa ada dua hal yang memberatkan posisi Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. Keduanya adalah sikap Ricky yang terus berbelit-belit selama proses persidangan dan perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.

14