Home Hukum Aliansi BEM SI Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Ekspor CPO

Aliansi BEM SI Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

“Kami menuntut segera usut tuntas, semua yang terlibat di dalamnya harus diusut,” kata Sayuthi, Koordinator Nasional (Kornas) Aliansi BEM SI usai menyerahkan hasil kajian kasus korupsi ekspor CPO kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).

Ia menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan risalah hasil kajian yang menghadirkan sejumlah pakar hukum lintas kampus, yakni Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Abdul Fickar Hadjar dari Univesitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, serta mantan Ketum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), M. Andrean Saefudin.

“Kami melaporkan kembali, membuat surat kembali ada penemuan-penemuan yang baru untuk mendukung data-data bahwa Menko ini membangkang terhadap presiden,” katanya.

Buktinya, ujar Sayuthi, sebagaimana disampaikan Mudzakir, pada tanggal 15 Maret 2022 ada rapat terbatas (Ratas). Sehari setelahnya, atau 16 Maret, dilakukan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang dipimpin langsung oleh Menkoperekonomian Airlangga Hartarto (AH). Saat itu, Menteri Perdagangan tidak ikut dalam Rakortas tersebut.

“Dalam pengambilan kebijakan, keputusannya di situ yang kami lihat bahwa yang menjadi masalah fatal bagi AH, mencabut DMO [Domestic Market Obligation], padahal tidak ada perintah dari presiden. Itu perlu dikawal tuntas kasus ini,” ujarnya.

Aliansi BEM SI menilai bahwa pencabutan DMO CPO atau produk turunannya berupa minyak kelapa sawit itu merupakan pembangkanan. “Kami artikan bahwa pengambilan keputusan tersebut adalah pembangkangan terhadap presiden,” ujarnya.

Pihaknya menilai kebijakan tersebut membangkang karena Presiden Jokowi memerintahkan agar DMO dinaikkan menjadi 30% dari 20% untuk kebutuhan minyak goreng domestik atau dalam negeri, bukan mencabutnya.

“Efeknya ketika DMO dicabut, kelangkaan minyak. Semua perusahaan yang tersangka melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta, tidak mengedepan rakyat Indonesia. Itulah yang menyengsarakan rakyat sehingga BEM SI akan kawal secara tuntas,” ucapnya.

Sedangkan jika Kejagung tidak merespons hal tersebut, Sayuthi menegaskan, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.? “Akan mengerahkan 10 ribu massa di sini kalau misalkan Kejagung bermain-main dalam kasus ini,” ujarnya.

Selain menyengsarakan rakyat di tengah pandemi Covid-19, lanjut dia, pihaknya menduga bahwa Lin Chen Wei atau Wibinanto Halimdjati selaku Staf Khusus Menko Perekonomian bukan merupakan aktor utamanya.

“Karena tidak mungkin, ini Stafsusnya kena, Lin Chen Wei ini kan pesuruh, jadi pasti ada otaknya. Ini yang harus diambil duluan sebenarnya,” ujar dia.

“Kita patut menduga beliau karena stafnya sudah masuk, corporate yang tiga itu sudah masuk. Corporate yang tiga itu kalau tidak ada kebijakan yang dibuka, atau dikeluarkan Menko, enggak bakalan bisa ekspor,” katanya.

33