Home Kalimantan Keberadaan Pinjol Ilegal Sangat Meresahkan, OJK: Hanya Ada 102 Pinjol Yang Terdaftar

Keberadaan Pinjol Ilegal Sangat Meresahkan, OJK: Hanya Ada 102 Pinjol Yang Terdaftar

Banjarmasin, Gatra.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Darmansyah mengatakan, keberadaan pinjaman online (Pinjol) Ilegal sangat meresahkan. OJK tak pernah tinggal diam, upaya pencegahan dan penertiban rentenir ilegal inipun terus dilakukan.

"Sampai saat ini hanya ada 102 Pinjol yang terdaftar, selebihnya ilegal,' ungkap Darmansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (11/8).

Baca juga: Perkuat Tingkat Regional, OJK Gandeng Cambodia FSA

Pria berdarah Minang ini mengatakan, masih banyak masyarakat yang terjerat dengan Pinjol karena terbuai dengan janji manis dan kemudahan yang didapatkan saat berutang duit secara digital.

"Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat kita terbilang masih rendah. Inilah tugas kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mereka paham," ujarnya.

OJK Regional 9 Kalimantan, beber Darmansyah, dari Awal Januari sampai akhir Juni 2023 telah menerima pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) sebanyak 30 pengaduan.

Baca juga: Soal Pinjol, OJK Apresiasi Pengenalan Literasi Keuangan bagi Mahasiswa Baru di UIN

"15 pengaduan pada sektor perbankan dan 15 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kemudian pengaduan secara langsung sebanyak 158 dengan 31 kasus diantaranya terkait fintech lending. Seluruh pengaduan telah selesai ditangani (ditutup) oleh Lembaga Jasa Keuangan," terangnya. 

72