Home Keuangan Kasus Pinjol di UIN RM Said, OJK Turun Tangan

Kasus Pinjol di UIN RM Said, OJK Turun Tangan

Solo, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk meminta penjelasan dari beberapa pihak terkait kasus mahasiswa baru yang diwajibkan mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) di Universitas Islam Negeri (UIN) RM Said. OJK sudah memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam persoalan ini.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OJK pusat terkait hal ini. Mengenai hasilnya, sudah diputuskan oleh OJK pusat.

”Namun berkoordinasi dengan kami di OJK Solo,” kata Eko, yang memberikan keterangan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Ahad (13/8).

OJK juga telah memanggil Dewan Mahasiswa (DEMA) sebagai penyelenggara kegiatan Festival Budaya di UIN RM Said. Selain itu OJK juga telah memanggil tiga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terlibat dalam kegiatan ini.

Dari keterangan yang dikumpulkan OJK, DEMA membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggalangan dana melalui kerjasama sponsorship pada tiga entitas PUJK tersebut. Namun kerjasama ini dilakukan melalui pihak ketiga. Dalam kerjasama ini DEMA meminta para mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.

Namun dalam pengumpulan keterangan ini terdapat ketidaksesuaian yang menyebabkan fakta sebenarnya belum terungkap. Sehingga OJK masih memanggil beberapa pihak untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Termasuk dugaan keterlibatan tiga aplikasi pinjol ini dalam kegiatan Festival Budaya tersebut.

OJK juga akan terus memantau kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan dari PUJK. Termasuk pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

”Khususnya jika tidak ada penawaran yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, dan kemampuan calon konsumen. Ataupun tata cara memasarkan produk dan jasa keuangan yang tidak memperhatikan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” jelasnya.

Eko juga menegaskan, PUJK harus patuh dalam menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Serta mereka juga harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022.

47