Home Regional Kemarau Ekstrim Bupati Salurkan 116 Tangki Air Bersih di Desa Rawan Kekeringan

Kemarau Ekstrim Bupati Salurkan 116 Tangki Air Bersih di Desa Rawan Kekeringan

Blora, Gatra.com - Sebanyak  116 tangki air bersih bantuan dari Ikatan Alumni SMA N 1 Blora (Ilusa), para pegiat Sosial Media Blora (Blosmed), dan PMI Kabupaten Blora digelontorkan ke 58 desa rawan kekeringan di Blora. 

Bupati Blora  Arief Rohman secara simbolis melepas keberangkatan armada truk tangki untuk mendistribusikan air bersih, dari Pendopo Kabupaten Blora, Senin (28/8).

Hari ini akan memberangkatkan secara simbolis partisipasi dari Ilusa dan para pegiat sosial dan lainnya,  juga PMI, sebanyak 116 tangki air air bersih yang rencananya akan dibagikan untuk 58 lokasi seluruh Kabupaten Blora.Ini sebagai bentuk kepedulian dari  Diaspora, Ilusa dan lainnya untuk kekeringan yang ada di Blora, kata Arief.

Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ilusa dan semua pihak yang telah peduli terhadap masyarakat Blora. Diharapkan nanti gerakan-gerakan serupa, yakni membantu  masyarakat Blora yang alami kekeringan bisa terus digalakkan.

"Kami juga mengajak kepada Diaspora Blora, dan masyarakat di manapun berada, untuk ikut membantu berdonasi Air Bersih bagi masyarakat Blora," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini setidaknya ada 188 Desa/Kelurahan di Blora yang mengalami kekeringan.  Diperkirakan musim kemarau tahun ini akan berlangsung hingga November nanti.

Menyikapi kekeringan yang sering terjadi di sejumlah wilayah Blora tiap tahunnya, Bupati menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memetakan. Termasuk mendorong desa untuk mempertimbangkan pembangunan tandon air.

Kepala BPBD Blora Sri Widjanarsih mengungkapkan saat ini wilayah Blora sudah masuk dalam kategori kemarau ekstreem. Diprediksi musim kemarau ini akan berlangsung hingga bulan november mendatang.

" Iya sudah masuk kemarau ekstreem. Baru Agustus saja anggaran kita sudah habis. Padahal diprediksi musim kemarau ini berlangsung hingga November," terangnya.

108