Home Hukum Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS 4G

Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah pernah menerima bingkisan dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan. Dalam persidangan yang juga melibatkan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Dito mengaku kalau ia bahkan tidak kenal dengan komisaris PT Solitech Media Sinergy ini.

Ketika diperiksa sebagai saksi, Irwan Hermawan mengaku kalau dia sempat diminta tolong oleh Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 27 miliar, melalui Dito Ariotedjo kepada seseorang bernama Haji Oni yang katanya bisa menyelesaikan perkara kasus BTS, yang saat itu masih dalam tahap penyidikan.

Irwan juga sempat mengatakan kalau ia pernah menemui Dito di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar nomor 34. Keduanya bahkan dikatakan sempat berjabat tangan. Dito menegaskan lagi, ia tidak mengenal Irwan.

"Faktanya dia katanya datang ke rumah itu," tanya majelis hakim kepada Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

"Saya merasa tidak pernah dilihat beliau, tidak mengenal," jawab Dito.

Baca Juga: Irwan Hermawan Ungkap Menpora Dito Ariotedjo Terlibat di Kasus BTS 4G

Pria berusia 33 tahun ini pun mengaku tidak pernah menerima bingkisan yang dikirimkan Irwan melalui Resi Yuki Bramani. Resi merupakan karyawan dari Galumbang Menak dan bekerja sebagai Direktur di PT Mora Telematika Indonesia. Pada persidangan lalu, Resi yang diperiksa sebagai saksi mengatakan bahwa ia mengirimkan dua buah bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar.

"Faktanya, saya tidak pernah terima bingkisan," kata Dito.

Ia pun mengatakan tidak tahu isi bingkisan lantaran tidak pernah menerimanya. Dito pun menyampaikan pendapatnya, kalau ia merasa ragu uang bermiliar-miliar bisa muat dalam bingkisan. 

Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, ada kemungkinan uang senilai Rp 27 miliar ini dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Dito pun mengaku tidak mengetahui soal pengantaran uang sebesar Rp 27 miliar ini ke kantor pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail yang kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Namun, Dito mengaku kenal dengan Haji Oni.

"Punya hubungan bisnis dengan Haji Oni? tanya Hakim.

"Tidak, yang mulia," jawab Dito.

Ia mengaku hanya berteman dengan Haji Oni. 

Majelis hakim belum mendalami lebih lanjut keterlibatan Haji Oni dalam kasus ini.

Baca Juga: Saksi Sidang BTS 4G Sebut Dito Ariotedjo Terima Bingkisan Irwan Sebelum Jabat Menpora

Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
 

93