Siak, Gatra.com - Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi membantah telah memberikan izin terhadap tersangka korupsi pupuk subsidi di Kerinci Kanan, Suparmin keluar dari sel tahanan Polsek Bungaraya.
"Jelas itu tidak benar, untuk mendapatkan kebenarankan harus diperiksa Propam, makanya saya belum bisa memberikan tanggapan sebelum hasil Periksa Propam selesai," kata Asep, Senin (16/10).
Kapolres juga meminta agar menunggu hasil pemeriksaan. Sebab hasil pemeriksaan yang bisa dijadikan tanggapan atau keterangan. "Sedang kita dalami, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan, kita sampaikan," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik menyebut akan mengecek kebenaran informasi bahwa tahanan yang mereka titipkan selama 20 hari di Mapolsek Bungaraya, diberikan izin keluar dari dalam sel untuk melihat kebun sawitnya.
"Terimakasih infonya, nanti kita cek dulu kebenarannya," kata Rawatan Manik, singkat.
Sebelumnya, Kapolsek Bungaraya AKP Selamet mengaku sudah mendapat izin dari Kapolres Siak mengeluarkan Suparmin dari dalam sel tahanan.
Selamet berdalih, Suparmin dibawa keluar dari sel karena mengeluh sakit dan hendak dibawa berobat. Namun tidak ke rumah sakit melainkan ke teman Kapolsek.
"Benar, Sabtu (14/10) kemarin saya mendampingi tersangka untuk berobat. Dia mengeluh sakit. Saya bawa dia ke tempat teman saya yang bisa ngobati orang sakit. Rencananya mau dibawa ke RSUD Tengku Rafian Siak. Namun karena hari libur, tak jadi dibawa ke RSUD," kata Kapolsek.
Sebelum balik, lanjut Kapolsek, Suparmin minta tolong singgah ke kebun sawitnya yang berada di wilayah Kecamatan Siak.
"Lokasi kebunya tak jauh dari Makodim Siak. Hanya sebentar kami singgah. Setelah itu, langsung kami balik ke Polsek. Sekarang tersangka sudah mau makan, sudah agak mendingan lah. Saya juga sudah izin dengan Pak Kapolres soal ini," ujarnya.
AKP Selamet juga mengaku, tidak minta izin ke Kejaksaan terakit hal ini. Ia beralasan karena waktu keluar tahana hari libur.
"Memang ini tahanan kejaksaan yang dititip sama kita. Namun waktu itu kan libur, saya tidak ada bersurat atau minta izin ke jaksa. Secara prosedur tersangka tanggung jawab kami. Kalau dia mengeluh sakit, tentu kita bawa berobat," ujarnya.