Home Regional Tingkatkan Potensi Daerah, Pemkab Demak Gelar Rakor Penataan Ruang Berkelanjutan

Tingkatkan Potensi Daerah, Pemkab Demak Gelar Rakor Penataan Ruang Berkelanjutan

Demak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor  6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak 2011-2031.

Hanya saja, Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 s belum menyesuaikan dengan perubahan UU Cipta Kerja dan turunannya. Termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Masuki Musim Penghujan, Ini Tips Dandim Demak untuk Masyarakat

Situasi itu membuat Pemkab Demak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Kebijakan Penataan Ruang, Selasa (7/11).

"Untuk mengingatkan kita kembali bahwa tujuan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul di dukung sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Demak Eisti'anah 

Dia menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang, Pemkab Demak akan mengikuti kegiatan lintas sektor Penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Demak dengan Kementerian terkait di Jakarta.

Baca Juga: Penanganan Rob Harus Melibatkan Provinsi dan Pusat

"Ini sudah kami tunggu-tunggu sekian lama, dan merupakan salah satu program prioritas dari MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi) yang harus kami selesaikan,” terangnya.

Dengan adanya RDTR maka Kabupaten Demak nantinya bisa menyediakan layanan perizinan dasar berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dimana dengan Konfirmasi ini maka hanya perlu waktu satu hari untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
 

68